Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Sah, DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda APBD 2019 Jadi Perda

26/11/2018

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepastian itu terungkap, setelah 8 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD setempat.

Adapun, sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Lampung Selatan TA 2019 itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, Senin (26/11/2018).

Hendry menyampaikan, 8 fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB.

“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Hendry menyampaikan hasil keputusan sidang.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Lamsel dalam rangka pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD 2019.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa APBD Lampung Selatan TA 2019 masuk kedalam kategori sehat.

Meskipun katanya, adanya besaran anggaran belanja tidak langsung sebesar 53,96 persen, karena dibebani anggaran dana desa sebesar 13,39 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar 46,04 persen.

“Kita sangat berharap apa yang telah kita susun dalam APBD 2019 ini merupakan langkah dan cara pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Selanjutnya, Nanang juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda.

“Kami yakin, bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Sementara, menanggapi masukan, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang disampaikan para anggota dewan dalam kata akhir fraksi, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menjadi perhatian.

“Dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” kata Nanang diakhir sambutannya.

Turur hadir pula dalam kesempatan itu, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah beserta seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan, Ketua TP PKK Lampung Selatan, serta sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat. (Az)

PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019

Last modified: 20/11/2021

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber