Keputusan Bupati Lampung Selatan
Nomor : B/30/VI.02/HK/2019
Tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami Di Kabupaten Lampung Selatan
Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami dalam Diktum kesatu berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2019.
Selengkapnya download : Keputusan Bupati Lampung Selatan Tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami
Last modified: 06/01/2019