Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Serahkan LKPD 2018, Nanang Harap Lampung Selatan Kembali Raih WTP

29/03/2019

BANDAR LAMPUNG, Diskominfo Lamsel – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.

Penyerahan LKPD yang berlangsung di lantai III Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto, SE, Jumat (29/3/2019).

Turut hadir mendampingi Plt Bupati Lampung Selatan, Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Fredy SM, Asisten Bidang Administrasi Umum Anas Ansori, Inspekturkab Joko Sapta, Kepala Bappeda Wahidin Amin, dan Kepala BPKAD Lampung Selatan Intji Indriati.

Nanang berharap, dengan telah diserahkannya LKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dapat kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Semoga Kabupaten Lampung Selatan bisa kembali meraih hasil yang baik dan mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya,” ujar Nanang usai acara penyerahan LKPD di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik serta meningkatkan etos kerja khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, dalam arahannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto menyebut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi acuan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan.

Yakni, pengelolaan keuangan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu, dirinya berharap agar jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memberikan batasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.

“Jika ada pembatasan akan mempengaruhi laporan keuangan yang disampaikan dan opini yang akan diberikan. Selain itu juga pemerintah daerah bisa menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2018 tepat waktu,” imbuhnya.

Dari pantauan dilokasi, selain Pemkab Lampung Selatan, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD kepada BPK. Seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Lampung Timur. (ant/kmf)

Last modified: 29/03/2019

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber