Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Mandiri, Pemkab Lamsel Sosialisasikan RAPERDA Pembangunan Industri

29/10/2019

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian adakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Lampung Selatan Tahun 2019 di aula Negeri Baru Resort, Selasa Pagi (29/10).

Sosialisasi RAPERDA tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Lampung Selatan agar diketahui Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat yang berkepentingan di bidang pembangunan industri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yusri, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi RAPERDA tentang rencana pembangunan industri tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri dan mampu ningkatkan kualitas induk masyarakat lampung selatan.

“Kami harapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap BDPR Provinsi Lampung dan Meningkatkan daya saing industri, serta mampu menunjukkan pertumbuhan ekonomi pada struktur ekonomi yang mandiri”, Ucapnya.

Solialisasi yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari tersebut diikuti oleh para pejabat dilingkungan pemkab lamsel meliputi Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat Se-Kabupaten Lampung Selatan dengan mengundang Narasumber dari Universitas Lampung (Unila), Dadang Iskandar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Lamsel, Burhanudin mengatakan, Kegiatan sosialisasi Rencana Pembangunan Industri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, dimana Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) Provinsi Lampung.

“Saya harap, dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mencakup sasaran pembangunan, sumberdaya, pemberdayaan, perwilayahan, serta sarana dan prasarana perindustrian, dan bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan pergerakan perekononian nasional”, Paparnya, dilanjutkan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi tersebut.

Sementara, Tim Universitas Lampung (Unila), Dadang Iskandar selaku narasumber, mengatakan, penyusunan Raperda Pembangunan wilayah Industri, telah disusun sejak tahun 2017 lalu. Kemudian pada tahun 2018, berkas tersebut dimasukan ke Pemerintah Provinsi.

“Setelah berkas itu turun dari provinsi, karena anggota DPRD nya belum dilantik. Makanya sempat tertunda. Dan sekarang sudah bisa di paripurna kan menjadi Perda. Tapi, sebelum didaftarkan ke paripurna, Raperda ini perlu di sosialisasi ke ASN agar mengerti isi dari Raperda ini,” pungkasnya. (Rk KMF)

Last modified: 29/10/2019

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber