Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Sah, Delapan Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020

27/11/2019

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski disertai dengan sejumlah catatan.

Hal itu terungkap setelah delapan juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi sebelum pengambilan keputusan, pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (27/11/2019).

Diketahui, rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya serta dihadiri 37 orang dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan.

Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda APBD yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, bersama para Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni.

Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi terpaksa meninggalkan jalannya rapat paripurna tersebut karena harus mendampingi ibunda tercinta yang akan menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

Sedangkan dalam kesempatan itu, Plt Bupati, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dapat disetujui bersama.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” ujar Nanang dalam sambutannya.

Selain itu, terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh masing-masing fraksi baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang telah disampaikan, baik dalam pandangan umum, rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir fraksi, akan menjadi perhatian pihaknya dan akan ditindak lanjuti bersama OPD terkait.

“Pada dasarnya kami menerima setiap masukan dan catatan dari anggota dewan yang terhormat demi kebaikan kita semua. Karena dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” pungkas Nanang.

Sementara itu, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yang menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. (Az)

PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020

Last modified: 20/11/2021

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber