Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Terima Bantuan Alat Berat dari Kemen PUPR RI, Nanang Minta Aset Pemerintah Tidak Disewa-sewakan Pada Pihal Luar

05/12/2019

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan bantuan 1 (Satu) Unit alat berat berupa excavator dari Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI), Kamis Pagi (5/12/2019).

Pemberian bantuan alat berat ini dilakukan melalui Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara, yang memuat bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bantuan sarana prasarana berupa 1 (Satu) unit excavator kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Feri Bastian, SE dalam laporannya mengatakan, Bahwa pada tahun 2017 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman telah mengajukan surat minat dan kesediaan menerima aset untuk Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) beserta kelengkapannya (seperti alat berat excavator dan bulldozer) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Feri juga menuturkan, Dengan telah diselesaikannya pembangunan TPA tersebut, pada awal tahun 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mengajukan surat minat dan kesediaan menerima aset untuk alat berat yang digunakan di TPA.

“Awalnya Pak, kami mengajukan surat ke pusat untuk pembangunan TPA yang berlokasi di Desa Tanjung Sari dan Kecamatan Natar pada tahun 2018 yang lalu”, Ucapnya.

“Lalu setelah pembangunan TPA selesai, kami kembali mengajukan surat minat dan kesediaan menerima aset untuk alat berat, Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2019 yang lalu. Kami, Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Berita Acara Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara, yang memuat bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bantuan sarana prasarana berupa 1 (Satu) unit alat berat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan”, Tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan agar bantuan yang diterima Pemerintah Daerah untuk dirawat dan digunakan dengan baik.

“Ini bukan hanya saya menyaksikan, tetapi saya ingin menegaskan disini, setelah bantuan ini kita terima perlu adanya suatu perawatan dan penggunaannya yang jelas”, Ucapnya.

Nanang Juga Mengatakan, pengawasan terhadap barang aset negara untuk lebih jelas dan tidak untuk disewakan kepada pihak luar.

“Saya minta agar alat berat ini, tidak untuk disewa-sewakan, Karena ketika kita akan menggunakannya alat kita sudah tidak layak lagi karena banyak kerja diluar”,Ujarnya.

Nanang juga meminta kepada kepala OPD terkait yang menangani bantuan tersebut untuk sama-sama menjaga dan merawat sehingga nantinya dapat memberikan azas manfaat untuk Kabupaten Lampung Selatan. (Rk KMF)

Last modified: 05/12/2019

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber