Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2020

23/01/2020

Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.

Keputusan Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini.

Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020

Last modified: 22/11/2021

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber