Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1441 H, Pemkab Lamsel Imbau Warga Tidak Datangi Lokasi Penyembelihan Hewan Qurban

23/07/2020

KALIANDA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Supriyanto pimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan sholat idul adha 1441 H dan penyembelihan hewan qurban di aula rajabasa kantor bupati lampung selatan, Rabu (22/7/2020).

Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bidang Keuangan, Akar Wibowo, Staf Ahli Bidang Ekobang, Burhanudin, para Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Lampung Selatan.

Pada rapat tersebut Supriyanto mengatakan agar pelaksanaan sholat idul adha diwajibkan mengikuti Posedur Tetab (Protab) protokol kesehatan mengingat wabah virus corona yang belum berakhir.

“Saya harapkan pada pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban nanti tata caranya harus disesuaikan dengan protab protokol kesehatan covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun (3M),” Ucapnya.

“Kedisplinan masyarakat harus semakin meningkat dengan menerapkan 3M di berbagai aktivitas. Ini adalah komitmen bersama agar jumlah orang yang terkena virus corona bisa terus berkurang dan wabah bisa segera berakhir,” tegasnya.

Supriyanto juga mengingatkan agar Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi penyembelihan dan dalam Pendistribusiannya, daging kurban akan langsung diantar ke rumah mustahik.

Ia juga mengimbau agar panitia kurban tidak lagi menggunakan plastik saat pembagian daging. Sebagai gantinya, petugas panitia kurban menyiapkan wadah lainnya yang ramah lingkungan seperti besek dari bambu.

Pada hasil rapat persiapan pelaksanaan sholat idul adha 1441 H dan tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan qurban diperoleh hasil rapat sebagai berikut :

  1. Kegiatan takbir tetap diselenggarakan di masid/mushola, tetapi tidak diperkenan dilakukan takbir dengan konvoi kendaraan.
  2. Penyelenggaraan sholat idul adha dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  3. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan ketentuan, hewan kurban harus memdapatkan surat keterangan sehat dari dinas perternakan dan kesehatan hewan dan memenuhi unsur Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
  4. Pemotongan hewan kurban dihimbau dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) yamg telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Petwrnakan dan Kesehatan Hewan.
  5. Petugas/pantia penyembelihan hewan kurban harus mengikuti rapid test, Selanjutnya daging kurban akan didistribusikan langsung kepada penerima oleh panitia.
  6. Terkait dengan tempat rekreasi, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan izin resmi untuk membuka tempat rekreasi bagi masyarakat yang berniat melakukan liburan hari raya idul adha.

hasil rapat tersebut nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah kabupaten lampung selatan. (Hr/KMF)

Last modified: 23/07/2020

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber