Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Jadi Perda

20/08/2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat (20/8/2020). Dalam sidang paripurna itu, delapan Fraksi di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni dilakukan secara virtual.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat.

Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyebut delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

“Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali. (Az)

PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019

Last modified: 21/11/2021

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber