Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

09/09/2020

  1. Inisiator

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

2. Bentuk Inovasi

Inovasi Pelayanan Publik

3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan

Bahan pangan asal ternak bersifat mudah rusak. Hal ini disebabkan kandungan nutrisi yang cukup tinggi sehingga mudah terkontaminasi oleh mikroorganisme. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap produk pangan hasil peternakan. Salah satu bentuk pengawasan melalui izin edar seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Namun demikian banyak masyarakat umum yang belum mengetahui tentang izin edar bahan pangan tersebut. Izin edar NKV berperan sebagai bentuk kontrol dari pemerintah terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan. Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang izin edar NKV menyebabkan masyarakat belum terlibat dalam pengamanan mutu NKV tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji peranan NKV terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan.

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan jaminan keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.

Dalam rangka pengawasan bahan pangan asal ternak dan jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Perangkat Daerah yang membantu mengurusi masalah penyediaan sumber protein hewani dan pengawasan bahan pangan asak ternak menginisiasi inovasi yang diberi nama “Nomor Kontrol Veteriner” (NKV).

Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. 

Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesmavet. Aspek penilaian NKV yang dalam hal higiene dan sanitasi.

NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. Tujuan berikutnya yakni memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH.

“Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Provinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi.

Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun.

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan Penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha. Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas.

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajibkan (memiliki sertifikat NKV).

4. Tujuan Inovasi

Tujuan inovasi NKV adalah

  1. Mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkan
  2. Memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  
  3. Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH.

5. Manfaat Inovasi

Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi NKV adalah jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH dan memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

6. Hasil Inovasi        

Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah sejumlah perusahaan yang mengikuti inovasi NKV menjadi terjaminn produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal , memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH status gizi masyarakat dan mendukung Lampung Selatan Bebas Stunting 2024.

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :

Petunjuk Inovasi Nomor Kontrol Veteriner

Last modified: 09/09/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber