Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Program Inovasi HUNTAP (Hunian Tetap)

16/09/2021

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemanfaatan hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana
  2. Peraturan Badan Nasional Penangulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana

Latar Belakang :

Pembangunan Perumahan masyarakat Pasca Bencana merupakan kebutuhan prioritas yang harus segera diselesaikan, dengan mengarusutamakan Pengurangan Resiko Bencana melalui Pembangunan kembali perumahan yang lebih baik dan aman sesuai dengan ketentuan tekhnis yang berlaku.

Belajar dari pengalaman terjadinya bencana Tsunami Selat Sunda pada tahun 2018 dimana bencana yang terjadi begitu massive yang terjadi di Kecamatan Lampung Selatan seperti Kecamatan Rajabasa, Kalianda, Sidomulyo dan katibung dan masalah yang terjadi begitu kompleks pada saat terjadi bencana tersebut seperti :

  1. Kesiapan sangat kurang ;
  2. Peringatan dini tidak ada atau kurang efektif;
  3. Informasi tidak lengkap dan tidak tepat serta membingungkan seperti kerusakan rumah tinggal ( RB, RS, RR ) dan korban jiwa ( meninggal, LB, LR, LR) dan lain lain:
  • Komunikasi/ transfortasi akses terputus;
  • Sasaran yang tidak jelas
  • Keamanan dan jaminan perlindungan ;
  • Hambatan politis,administrasi dan birokrasi;
  • Binging, chaos,krisis dan gagal koordinasi;
  • Lingkup terlalu besar dan luas;

dari kondisi tersebut Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan berinovasi untuk membantu masyarakat dalam pemulihan pasca bencana khususnya dalam membangun kembali Hunian Tetap beserta sarana dan prasarana sebanyak 524 unit yang tersebar di beberapa kecamatan terdampak tsunami Tahun 2018. adapun sasaran operasional dari rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pasca bencana tersebut adalah :

  • Terpenuhinya pelaksanaan pembangunan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana dengan standar konstruksi rumah tahan gempa, dan berada di zona aman Tsunami
  • Terbangunya komunitas di lokasi sasaran yang mampu menyelengarakan rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan rumah
  • Terciptanya proses interaksi antara warga dalam menangulangi persoalan bersama dan menumbuhkan solidaritas sosial, yang kondusif dalam membangun komunitas
  • Terciptanya kearifan lokal di dalam kelompok masyarakat melalui pemberdayaan POKMAS (Kelompok Masyarakat ) sesuai dengan potensi budaya yang ada.

semoga hasil inovasi tersebut bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Lampung Selatan.

  1. Didapatnya akurasi data, antara lain :

– Nama Korban Penerima Huntap

– Tempat Lahan Penerima Huntap

– Bangunan Rumah Hunian Tetap Bagi Korban Penerima Huntap

2. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pasca bencana berjalan tertib, lancer, efektif , efesien dan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Last modified: 16/09/2021

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber