Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 Berlanjut Pada Sesi Kedua

16/11/2021

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 berlanjut ke sesi kedua mengenai teknis pengisian data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Acara digelar di Aula Rajabasa, kantor bupati Lampung Selatan, pada Selasa siang (16/11/2021).

Kegiatan sosialisasi diikuti pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang bertugas selaku operator di OPD-nya masing-masing.

Hadir pada sesi kedua kali ini, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan Akar Wibowo dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Syahlani.

Sementara hadir sebagai narasumber dari Pusdatin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Herman Afandi selaku Tenaga Ahli Teknologi Informasi yang menyampaikan materi mengenai tata cara pengisian aplikasi IPKD.

Pada kesempatan itu Herman Afandi menjelaskan tentang tutorial penginputan data pada aplikasi IPKD mulai dari Dimensi 1 sampai dengan Dimensi 6 secara rinci.

“Ada 6 dimensi pengukuran/penilaian, yaitu Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini BPK atas LKPD,” kata Herman Afandi.

Keenam dimensi ini nantinya diinput ke sistem aplikasi IPKD oleh Tim IPKD di masing-masing kabupaten/kota, lanjut dilakukan pengukuran oleh Tim IPKD Provinsi, lanjut dilakukan Penilaian oleh Tim Penilai dari Pusat.

“Dimana data yang diinput adalah data selama 3 tahun terakhir (tahun 2018-2020) dan selanjutnya mengenai data yang akan diinput adalah data RPJMD, RKPD, KUA PPAS dan APBD,” ungkapnya.

Herman menambahkan untuk dapat membuka aplikasi IPKD tersebut dapat mengakses melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. 

“Untuk membuka aplikasi ini satu kabupaten satu username. Jadi di dalam IPKD ada beberapa OPD yang bersangkutan,” katanya.

Herman juga menjelaskan melalui pengukuran IPKD tersebut akan ditetapkan satu daerah provinsi/kabupaten berpredikat terbaik pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. (lmhr)

Last modified: 16/11/2021

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber