Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaiakan oleh pemerintahan daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, yang dipublikasikan melalui media cetak dan/ atau media elektronik di daerah yang merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dimana dalam ketentuan tersebut bahwa Bupati selaku penyelenggara pemerintah daerah kabupaten wajib secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun menyampaikan ringkasan laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat sebagai bahan informasi atas pembangunan yang telah
dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Berikut terlampir Dokumen Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021
RLPPD-2021-Kabupaten-Lampung-Selatan.pdf
Dokumen Bagian Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan
Last modified: 03/04/2023