Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2021

09/08/2022

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD).

Perubahan RKPD meliputi perubahan pada kerangka ekonomi dan keuangan daerah; target sasaran pembangunan daerah; prioritas pembangunan daerah; penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

(1) Perubahan RKPD Tahun 2021 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021 dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.

(2) Perubahan RKPD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan:
a. pedoman penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
b. dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
c. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD dan Perubahan PPAS.
d. landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
e. bahan evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD.

Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 selengkapnya dapat dismimak pada berkas berikut :

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2021

Last modified: 09/08/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber