Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Dinas PPPA Lamsel Gelar Bimtek Sekolah Ramah Anak Dan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Pendidik

07/11/2022

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dalam rangka mewujudkan Pendidikan Ramah Anak tingkat Kabupaten Lampung Selatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kab. Lampung Selatan bekerja sama dengan Kementerian PPPA RI menggelar Bimtek Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi pendidik dan tenaga kependidikan, Senin (7/11/2022).

Kegiatan yang berlangsung secara ofline maupun online itu melibatkan satuan pendidikan dari tingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS dan MA di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Bertempat di aula Dinas Kesehatan Lampung Selatan pelaksanaan bimtek akan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 7- 8 November 2022 dengan menghadirkan narasumber Fasilitator Nasional dari Kemen PPPA.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPPA Lampung Selatan Saptaningsih melaporkan, jumlah peserta Bimtek SRA dan KHA diikuti 87 sekolah baik yang diikuti secara online atau ofline.

“Peserta ofline dari Dinas Pendidikan sebanyak 50 sekolah, dan peserta dari Kemenag sebanyak 37 sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, program sekolah ramah anak bertujuan untuk mewujudkan satuan pendidikan yang memiliki kondisi yang aman bersih sehat peduli dan berbudaya lingkungan hidup.

“Sekolah ramah anak ini agar mampu menjamin, memenuhi menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan diskriminasi dan kelakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak di satuan pendidikan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anasrullah mengatakan, melalui bimtek ini agar dapat mewujudkan satuan pendidikan ramah anak pada semua tingkat pendidikan dari PAUD, SD, MI, SMP, MTS dan MA.

Dirinya menyebut, selain capaian, bimtek ini dapat diimplementasikan pada sekolah-sekolah untuk menciptakan sekolah ramah anak sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminasi.

“Sebagaimana diatur dalam UU RI no 23 tahun 2002, pasal 4 tentang perlindungan anak, yang menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berprestasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.

Anasrullah menyatakan, sekolah ramah anak adalah sekolah yang terbuka, melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan kehidupan sosial serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.

“Sekolah ramah anak sendiri harus aman bersih sehat hijau inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan perhatian khusus atau anak kebutuhan khusus,” ucapnya.

Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan itu berpesan, kepada peserta ataupun kepada instansi terkait dengan dunia pendidikan agar dapat berkomitmen menciptakan rasa aman bagi anak di manapun mereka menuntut ilmu baik pada pendidikan formal maupun nonformal.

“Selain melindungi menjamin serta memenuhi hak-hak anak, sekolah ramah anak juga dapat turut mendukung dan berpartisipasi kepada anak khususnya dalam hal aktivitas mereka di sekolah sehingga dapat memenuhi hak dan kebutuhan mereka di sekolah,” pesannya.

“Saya juga berharap dengan mengikuti bimbingan teknis ini pemahaman dan wawasan saudara semua tentang perlindungan dan hak anak sekolah semakin bertambah dan melalui Bimtek ini juga saudara dapat menyusun rencana aksi pengembangan sekolah ramah anak untuk mendukung terwujudnya Lampung Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2022,” tandasnya. (Hy/Nsy).

Last modified: 07/11/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber