DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Sebanyak 449 Tenaga Honor Dinas (Hondis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Hal ini terungkap dalam Rapat TKKSD Permohonan Kerja Sama tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Tenaga Hondis Pemkab Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setdakab setempat, Selasa (16/7/2024).
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Lampung Selatan, Anton Carmana mengungkapkan, nantinya tenaga Hondis akan mendapatkan hak yang sama dengan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau yang dikenal dengan Honor Daerah (Honda).
“Sudah pernah dilakukan kerja sama tapi ada sedikit perubahan terkait dengan kepesertaan tenaga hondis yang belum tercantum saat itu,” ujar Anton.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menjelaskan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, Tenaga Hondis masuk dalam kategori Tenaga Rentan.
Namun, setelah dilakukan evaluasi ternyata terdapat beberapa poin yang tidak sejalan, sehingga Tenaga Hondis tidak bisa dikategorikan sebagai Tenaga Rentan.
“Maka, akhirnya pada penandatanganan PKS, untuk Hondis dikeluarkan. Kemudian kemarin setelah melakukan diskusi, kami memutuskan untuk menyatukan Hondis dengan THLS,” ungkap Badruzzaman.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kalianda, Lampung Selatan, Rully Maulana, mengatakan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Intinya kalau kami memberikan perlindungan, kebijakan kembali lagi ke pemerintah daerah. Kalau berkaca dari daerah lain, Tenaga Hondis dan THLS disatukan, sama-sama non ASN,” kata Rully. (ptm)
Last modified: 16/07/2024