Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

KPK Hibahkan Mobil Vellfire Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Lampung Selatan

04/10/2024

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Serah terima aset berupa satu unit mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T berwarna hitam ditandai dengan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Aset tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan mobil tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

“Kendaraan ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 28 Januari 2020,” ujar Mungki dikutip dari laman regional.kompas.com.

Mungki menambahkan, sebelum menghibahkan aset, pihaknya selalu mengelolanya secara detail. “Kami memberikan perawatan khusus, sehingga aset yang dihibahkan bisa digunakan dengan baik,” kata Mungki.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan terima kasih kepada KPK atas hibah mobil mewah tersebut. Dirinya menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas.

“Terima kasih banyak kepada KPK, ini sangat bermanfaat. Kami juga akan merawat aset hibah ini dengan baik,” ujar Thamrin.

Seperti diketahui, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan tersangkut kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan pada 2016-2018.

Zainuddin Hasan diduga menerima suap sebesar Rp72 miliar dari pengusaha agar memenangkan tender proyek. Pada 2019, Zainuddin divonis 12 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta. (*)

Last modified: 05/10/2024

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber