Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Jaring Investor, DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

29/11/2024

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo serta Wakil Ketua III Bela Jayanti. Rapat berlangsung di ruang sidang utama, gedung DPRD Setempat, Jumat (29/11/2024).

“Rapat paripurna sudah memenuhi kuorum dihadiri oleh 35 anggota dari jumlah keseluruhan 50 anggota dewan. Rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Erma Yusneli.

Sementara, dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Slamet Nuriman, mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyampaikan, secara substantif Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi adalah untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Raperda ini telah melalui beberapa tahapan pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan secara bersama Perangkat Daerah terkait sebagai pemrakarsa,” kata Slamet Nuriman.

Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mengatakan, tujuan utama dari pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha, kita akan mampu menarik investor yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas perekonomian daerah kita,” kata Thamrin menyampaikan sambutan bupati.

Menurutnya, Perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada gilirannya akan meningkatkan minat mereka untuk berinvestasi, membuka lapangan pekerjaan, serta mempercepat proses industrialisasi di Lampung Selatan.

“Dengan adanya Perda ini, saya yakin bahwa Kabupaten Lampung Selatan akan semakin siap untuk menghadapi tantangan globalisasi, serta memperkuat posisi kita dalam peta ekonomi nasional,” tutur Thamrin. (lmhr)

Last modified: 29/11/2024

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber