Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

POJOK KONSULTASI

09/09/2020

  1. Inisiator

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan  

2. Bentuk Inovasi

Inovasi pelayanan publik 

3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru bahwa Sistem Kerja pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan zona resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 060/1962/I.10/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari semakin meningkatnya penularan penyebaran Corona Virus (Covid-19).

Namun dengan diberlakukannya jam kerja pegawai berdasarkan zona tersebut, tidak mengurangi pelayanan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memberikan pelayanan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain termasuk dalam Koordinasi dan Konsultasi yang menyangkut masalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) atau hal-hal lainnya.

Pelayanan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan merupakan kegiatan rutin dan wajib yang dilakukan setiap hari kerja, hal ini mengingat Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan memiliki dua fungsi, yaitu :

  1. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Beberapa pelayanan yang merupakan fungsi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan adalah asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait :

  • Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OPD
  • Pengajuan Pencairan Belanja OPD
  • Penyusunan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan OPD
  • Pelaporan Barang Milik Daerah OPD

Dengan adanya pandemi Corona Virus (Covid-19), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan telah membuat suatu inovasi terkait pelayanan tatap muka yang lebih efektif dan efisien, mengingat pandemi Covid-19 tersebut mengakibatkan harus dikuranginya intensitas pelayanan dengan tatap muka langsung.

Atas dasar kondisi tersebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan ruang, perlengkapan, dan peralatan yang selanjutnya diberi nama “Pojok Konsultasi” Pelayanan Konsultasi tersebut tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yaitu :

  • Melaksanakan Protokol Kesehatan (prokes) yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun di tempat yang telah disediakan
  • Untuk mendapatkan informasi dapat melakukan hubungan kontak melalui sambungan telepon, whatsApp pribadi/grup atau fasilitas lainnya.

4. Tujuan Inovasi

Adapun tujuan didisediakannya pojok konsultasi bagi pihak eksternal adalah untuk memberikan pelayanan bagi OPD maupun masyarakat yang mebutuhkan informasi maupun pelayanan yang ada pada BPKAD.

Sedangkan bagi pihak internal, dengan adanya pojok konsultasi tersebut maka dapat mengurangi intensitas tatap muka dengan pihak luar, sehingga dapat mengurangi resiko terpapar covid-19.

5. Manfaat Yang Diperoleh

adapun manfaat dari pojok konsultasi adalah lebih efektifnya pelayanan yang diberikan, serta mengurangi resiko terpaparnya covid-19 sehingga dapat menekan penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, selain itu Pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dapat lebih fokus dalam bekerja karena tidak ada lagi pelayanan yang dilakukan di dalam ruang kerja.

6. Hasil Inovasi

hasil inovasi dari pojok konsultasi diantaranya pencatatan dan arsiparis terhadap dokumen masuk dan keluar lebih tertata rapih dan jelas dokumentasinya.

Last modified: 09/09/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber