Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

BANTUAN RUMAH IBADAH (BARUBAH)

12/09/2020

  1. Inisiator

Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kab. Lampung Selatan

2. Bentuk Inovasi

Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah

3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan

Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum Pemerintah Daerah bidang Bagian Kesejahteraan Rakyat  dalam Pelaksanaan dan Pelayanan administrasi, fasilitasi dan koordinasi, penyelenggaraan sistem informasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Adapun salah satu sasaran target kinerja dari Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah memakmurkan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan seluruh umat Beragama dalam melaksanakan Ibadah. Masyarakat Indonesia terdiri atas pemeluk agama yang berbeda-beda.

Setiap agama memerlukan tempat beribadah untuk memenuhi kebutuhan rohani mereka. Tempat ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk   agama   disuatu   tempat.   Selain   sebagai   symbol   “keberadaan” pemeluk agama, Tempat ibadah juga sebagai tempat penyiaran agama dan tempat melakukan ibadah. Artinya fungsi rumah ibadah disamping sebagai tempat peribadahan diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat dan terarah   bagi   jamaahnya,   agar   kehidupan   spiritual   keberagaman   bagi pemeluk agama tersebut menjadi lebih baik. Setiap tempat ibadah juga memiliki bentuk dan pengaturan yang khas. Selain sebagai tempat untuk berdoa, ternyata tempat ibadah memiliki fungsi dan kegunaannya yang berbeda-beda, salah satu contohnya seperti Masjid untuk Masjid merupakan tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan yang timbul dalam masyarakat, Gereja untuk Bank makanan dan tempat orang yang hidup dalam kemiskinan bisa mendapatkan makanan, Vihara untuk sebagai Pusat Pendidikan, Pengembangan Budaya dan Sosial Kemasyarakatan. Oleh karena  itu  kebebasan  dalam beribadah  harus  dihormati  dan  dijamin.

Dalam hal tersebut diatas, maka Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan memberikan Bantuan Rumah Ibadah (BARUBAH) Se-Kabupaten Lampung Selatan baik dalam Bantuan Pembangunan dan bantuan Sarana prasarana untuk rumah ibadah tersebut. Untuk percepatan Kinerja ini dimulai dari permintaan usulan dari Kecamatan. Kemudian kecamatan mengajukan proposal kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Dari seluruh proposal yang masuk akan dipilih prioritas penanganan berdasarkan ketersediaan anggaran dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh tim Bagian Kesejahteraan Rakyat Setelah verifikasi maka akan ditetapkann Calon Penerima Bantuan Rumah Ibadah (BARUBAH) se-Kabupaten Lampung Selatan.

4. Tujuan Inovasi

Tujuan dari Program Bantuan Rumah Ibadah (BARUBAH) se-Kabupaten Lampung Selatan yaitu meningkatkan keimanan dan mempererat tali persaudaraan.

5. Manfaat Inovasi

Manfaat yang diperoleh dari adanya program Bantuan Rumah Ibadah (BARUBAH) se-Kabupaten Lampung Selatan adalah memberikan kenyamanan dalam beribadah.

6. Hasil Inovasi

Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah : Terpeliharanya sarana dan prasarana pada masing-masing rumah ibadah yang mendapatkan bantuan dana hibah rumah ibadah.

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :

Kerangka Acuan Kegiatan Bantuan Rumah Ibadah

Last modified: 12/09/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber