Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Bantuan Perumahan Swadaya Masyarakat Lampung Selatan (Baper Sama Lamsel)

08/09/2022

  1. Inisiator

Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lampung Selatan

2. Bentuk Inovasi

Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah

3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan

Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam hal melaksanakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun salah satu sasaran target kinerja dari Dinas Perumahan dan Permukiman adalah ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau.

Berdasarkan data (Hasil survey Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2017) diketahui bahwa jumlah rumah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 217.398 unit, dimana sebanyak 12.921 unit merupakan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 17 Kecamatan.

Sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Lampung Selatan untuk menciptakan kondisi lingkungan pemukiman yang layak dan sehat maka diperlukan percepatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Sejak tahun 2016, Kabupaten Lampung Selatan telah menerima bantuan peningkatan kualitas RTLH dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui dana APBN. Namun, jumlah RTLH yang ditangani melalui APBN rata-rata setiap tahun-nya hanya sekitar 200 unit. Oleh karena itu, Dinas Perumahan dan Permukiman merasa perlu untuk melakukan percepatan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kab. Lampung Selatan.

Di sisi lain, Kabupaten Lampung Selatan juga termasuk daerah rawan bencana, seperti bencana tsunami, banjir bandang, dan puting beliung yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan pada rumah – rumah warga. Pada umumnya kerusakan rumah yang relatif parah terjadi pada rumah-rumah non dan semi permanen.

Hal ini akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat yang terkena musibah tersebut. Hal-hal tersebut diatas yang menjadi dasar bagi Dinas Perumahan dan Permukiman untuk mempercepat penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena itu, Dinas Perumahan dan Permukiman telah menyiapkan program Bantuan Perumahan Swadaya Masyarakat Lampung Selatan (BAPER SAMA LAMSEL).

Percepatan peningkatan kualitas RTLH ini dimulai dari permintaan usulan RTLH yang akan ditangani ke seluruh kecamatan. Kemudian kecamatan mengajukan proposal kepada Dinas Perumahan dan Permukiman. Dari seluruh proposal yang masuk akan dipilih prioritas penanganan berdasarkan ketersediaan anggaran dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim Tenaga Fasilitator Lapangan Dinas Perumahan dan Permukiman. Setelah verifikasi lapangan maka akan ditetapkann calon penerima BAPER SAMA LAMSEL. Karena bantuan ini bersifat swadaya maka tetap melibatkan

masyarakat dalam setiap tahap mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya yang akan tetap didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan Dinas Perumahan dan Permukiman.

4. Tujuan Inovasi

Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu :

  1. Mempercepat penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan
  2. Meringankan beban masyarakat yang tertimpa bencana terkait dengan rehabilitasi tempat tinggal

5. Manfaat Inovasi

Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain:

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Dan Tingkat Kesehatan Masyarakat
  2. Menurunkan Angka Kemiskinan
  3. Meningkatkan Indeks Pembangungan Manusia Kab. Lampung Selatan

6. Hasil Inovasi

Dengan adanya program Bantuan Perumahan Swadaya Masyarakat Lampung Selatan (BAPER SAMA LAMSEL), saat ini jumlah rumah tidak layak huni yang ditangani dan menjadi rumah layak huni sudah mencapai 2008 unit.

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berbasis Komunitas (BSPS-BK)

Last modified: 08/09/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber