1. Inisiator
Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lampung Selatan
2. Bentuk Inovasi
Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah
3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan
SI BAPERS (Sistem Informasi Bantuan Pembangunan dan Rehab Rumah Swadaya) merupakan inovasi berkelanjutan dari inovasi sebelumnya yaitu Inovasi BAPER SAMA LAMSEL. Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam hal melaksanakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun salah satu sasaran target kinerja dari Dinas Perumahan dan Permukiman adalah ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau.
Berdasarkan data (Hasil Survei Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2017) diketahui bahwa jumlah rumah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 217.398 unit, dimana sebanyak 12.921 unit merupakan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 17 kecamatan.
Saat ini Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan percepatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui program BAPER SAMA LAMSEL (Bantuan Perumahan Swadaya Masyarakat Lampung Selatan). Namun, dengan banyaknya usulan proposal permintaan bantuan perumahan swadaya yang masuk secara tertulis ke Dinas Perumahan dan Permukiman melalui desa, maupun melalui pokir anggota dewan mengakibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman kesulitan untuk memilah dan mengelompokkan data karena semua data tersimpan secara manual. Selain itu, proposal yang dikirim oleh desa atau anggota dewan agar dapat diproses harus melampirkan fotokopi KTP, KK, Surat Kepemilikan Lahan, Surat Keterangan Penghasilan, foto rumah tampak depan, samping dan bagian dalam rumah, identifikasi keswadayaan dan surat usulan dari desa. Dengan banyaknya berkas yang harus dikirimkan, serta membutuhkan waktu yang lama hingga Dinas dapat memverifikasi usulan dan keterbatasan tempat penyimpanan, maka Dinas Perumahan memerlukan aplikasi yang dapat menyimpan data usulan dari masyarakat maupun dewan secara efektif dan efisien. Selain itu, dengan penyimpanan data secara manual terkadang terdapat usulan ganda yang berasal dari desa dan usulan pokir anggota dewan.
Dinas memerlukan suatu aplikasi yang dapat dengan mudah memberikan akses kepada desa dan anggota dewan untuk mengusulkan bantuan penyediaan perumahan, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memasukkan usulan kepada dinas.
Dalam menggunakan aplikasi ini setiap elemen yang diberikan akses untuk masuk ke dalam sistem dapat mengetahui perkembangan dari seluruh usulan yang disampaikan pada tahun berjalan ataupun tahun sebelumnya.
4. Tujuan Inovasi
Tujuan diciptakannya inovasi ini adalah:
a. Untuk mengumpulkan data atau proposal SI BAPERS masyarakat per desa secara berkala dan komprehensif.
b. Mempersingkat dan menghilangkan faktor penghambat pengumpulan data seperti jarak dan tempat.
c. Meminimalisir usulan data ganda. Karena yang mengusulkan adalah yang bersangkutan melalui desa tempat yang bersangkutan tinggal.
d. Lebih efektif dalam pengisian sehingga apa yang disyaratkan dapat segera dipenuhi.
e. Mendapatkan gambaran secara umum untuk prioritas penanganan yang dapat dilihat dari tingkat ketidak layakan bangunan serta tanggal pengajuan.
f. Dapat memberikan gambaran kondisi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni karena data langsung terupdate oleh masing-masing Desa.
5. Manfaat Inovasi
Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain:
a. Meningkatkan Kesejahteraan Dan Tingkat Kesehatan Masyarakat
b. Menurunkan Angka Kemiskinan
c. Meningkatkan Indeks Pembangungan Manusia Kab. Lampung Selatan
d. Memudahkan dalam proses pelaporan.
6. Hasil Inovasi
Dengan adanya program SI BAPERS (Sistem Informasi Bantuan Pembangunan dan Rehab Rumah Swadaya) saat ini jumlah rumah tidak layak huni yang ditangani dan menjadi rumah layak huni sudah mencapai 2008 unit dan Proses Pengajuan Lebih Mudah dan Efektif.
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:
Manual Book Inovasi SI BAPERS (Sistem Informasi Bantuan Pembangunan dan Rehab Rumah Swadaya)
Last modified: 13/07/2023