Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

One Day No Rice

09/09/2020

  1.   Inisiator          

   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan

2. Bentuk Inovasi         

Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah

3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan

Ragam jenis pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kecukupan gizi tubuh meliputi konsumi sumber energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral (Permenkes Nomor 28 Tahun 2019). Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa kebutuhan gizi untuk tubuh tidak dapat dipenuhi hanya dari 1 (satu) jenis pangan. Terlebih lagi ketergantungan pada satu jenis pangan akan menimbulkan kerawanan saat terjadi penurunan produksi pada komoditi pangan tersebut. Selain itu, konsumsi pangan yang mengutamakan satu jenis saja tidak dapat menjamin kecukupan gizi untuk tubuh. Dengan demikian, penganekaragaman pangan (diversifikasi pangan) merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Langkah awal untuk menuju penganekaragaman pangan adalah dengan mulai mengonsumsi pangan utama (karbohidrat) non beras. Perlu ditanamkan kembali budaya makan produk-produk pangan selain beras sebagai sumber energi utama seperti ketela pohon, ubi jalar, jagung, atau kentang. Dengan pangan utama yang berbeda dari biasanya diharapkan ada produk olahan pangan lokal lain juga yang melengkapi pangan utama tersebut.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009, pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi untuk melakukan advokasi, kampanye, promosi, dan sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman pada berbagai tingkatan kepada aparat dan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan berinisiatif untuk mengangkat produk pangan lokal dengan memberlakukan One Day No Rice.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa penganekaragaman pangan dimulai dengan diversifikasi pangan pokok utama, maka dianjurkan untuk mengonsumsi pangan lokal non-beras minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan (One Day No Rice). Selanjutnya adalah dengan menyediakan konsumsi aneka ragam pangan berbahan baku non-beras dan non-terigu, produk pangan lokal, dan atau buah-buahan lokal Indonesia pada pertemuan dan rapat-rapat resmi (Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020).

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020, maka diharapkan dimulai kebiasaan konsumsi pangan satu hari tanpa nasi (One Day No Rice). Selanjutnya dapat merambat ke konsumsi pangan lokal lainnya. Pola konsumsi tersebut diarahkan untuk menjadi kebiasaan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

4. Tujuan Inovasi

Tujuan penganekaragaman pangan terutama konsumsi pangan selain beras yaitu :

  1. Memenuhi kebutuhan gizi tubuh
  2. Diversifikasi pangan
  3. Mengangkat pangan lokal kabupaten Lampung Selatan

5.   Manfaat Inovasi

Manfaat penganeragaman pangan dengan One Day No Rice terutama diversifikasi pangan pokok selain beras yaitu :

  1. Terpenuhinya kebutuhan gizi tubuh dalam jangka panjang diharapkan dapat dijadikan sebagai pencegahan stunting
  2. Sumber daya pangan lokal semakin banyak yang dikelola, sehingga mengurangi impor dari luar daerah
  3. Peningkatan produksi olahan pangan lokal di Kabupaten Lampung Selatan

6.   Hasil Inovasi

Konsumsi Pegawai Dinas Ketahanan Pangan Kab. Lampung Selatan sudah mulai menerapkan konsumsi pangan lokal non beras.

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :

Kerangka Acuan Kegiatan One Day No Rice Menuju Konsumsi Pangan Lokal

Last modified: 09/09/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber