Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

150 Pasangan Warga Lampung Selatan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu Yang Digelar Pemkab Lampung Selatan

18/12/2019

NATAR – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pencatatan Sipil (Capil) bersama Pengadilan Agama Kalianda dan Kementerian Agama Lampung Selatan lakukan Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Diikuti 150 pasangan suami-istri asal lampung selatan sidang tersebut digelar di Aula Masjid Al-Barokah Desa Merak Batin Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2019).

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Lampung Selatan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan bagi masyarakat lampung selatan yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Hal tersebut dilakukan guna untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat lampung selatan.

Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Hj. Sartini, SH, MH mengatakan dalam sambutannya agar nantinya sidang itsbat tersebut dapat dilakukan di seluruh desa yang ada di lampung selatan. Karena menurutnya masih banyak warga lampung selatan yang belum mencatatkan pernikahannya di KUA.

Sartini juga menurukan nantinya belum tentu semua pasangan yang telah mendaftarkan diri pada sidang itsbat ini permohonannya akan terkabul karena persidangan akan melihat data dan fakta-fakta lainnya.

“Saya berharap mudah-mudahan secara bergilir di 264 desa dan kelurahan dilampung selatan nantinya dapal melaksankan sidang itsbat ini secara bergilir segingga bisa menyantuni masyarakat yang masih punya masalah pada dokumen pernikahannya”, ujarnya.

“Nanti untuk 150 Pasangan yang sudah mendaftarkan diri tidak semua permohonannya akan dikabulkan, yang menentukan ialah hakim. Kita akan lihat fakta-faktanya. Saya berharap semoga yang hadir disini dapat dikabulkan semua”, Ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Bandar Lampung, Dr. H.Nurdin Juddah, SH, MH Mengatakan buku nikah yang merupakan dokumen penting yang menandakan diakui sah atau tidaknya pernikahan tersebut secara hukum. Nurdin juga menyampaikan bahwa pernikahan sudah dapat dilakukan secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat.

“Saat ini sudah maju, mendaftarkan pernikahan dan perceraian bisa lewat online, masyarakat bisa mudah mengaksesnya. Tapi kalo bisa jangan cerai, itu dilarang agama. Kecuali ada hal-hal yang sangat terpaksa”, Tuturnya.

Sementara itu Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat peduli dan berusaha untuk mencari pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting pernikahan dengan melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu.

Nanang juga menyampaikan, setelah sidang itsbat tersebut peserta nikah akan mendapatkan dokumen keluarga yang syah menurut hukum, baik buku nikah maupun dokumen kependudukan lainnya.

“Kita dapat hadir ditempat ini guna mengikuti acara pembukaan Sidang Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu dimana setelah sidang itsbat ini bapak-ibu akan mendapatkan dokumen keluarga yang syah menurut hukum, baik yang berkaitan dengan buku nikah maupun dokumen kependudukan yang lainnya”, Ucapnya.

“Pada saatnya nanti bapak-ibu yang akan disidangkan oleh Hakim, dan apabila permohonan yang disampaikan dikabulkan, maka akan keluar Penetapan Pengadilan Agama Kalianda dan dari Penetapan tersebut nanti, saduara akan mencatatkan pernikahannya ke KUA yang telah siap melayani dan mendapatkan buku nikah dan setalah itu, bapak-ibu dapat mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil”, Tuturnya.

Pada saat itu Nanang juga sempat memberikan penyerahan secara simbolis dokumen penetapan pengadilan dan dokumen kartu keluarga kepada pasangan peserta Itsbat Nikah Terpadu yang telah sah. (Rk KMF)

Last modified: 18/12/2019

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber