Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

08/09/2020

  1. Inisiator

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

2. Bentuk Inovasi

Inovasi Pelayanan Publik

3. Rancang Bangun dan Pokok Bahasan

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan, menjaga lingkungan, yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangkukepentingan. Dalam penerapannya, CSR mengacu kepada Undang-undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ditujukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Sedangkan menurut World Business Council on Sustainable Development, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal serta masyarakat luas.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Peternakan, terus berupaya meningkatan gizi guna pencegahan stunting/wasting di masyarakat. Kegiatan CSR merupakan salah satu bentuk perusahaan untuk membantu mensukseskan program Pemkab Lampung Selatan. Dengan program CSR telur ini, bisa mengurangi bahkan mencegah angka stunting di Lampung Selatan. Dengan menggandeng PT. Central Alvian Pertiwi (CAP) dan PT. Malindo melalui program CSR, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan membagikan ratusan ribu butir telur bagi masyarakat. Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya intervensi pemerintah, dalam mengurangi stunting di Kabupaten Lampung Selatan. CSR bantuan telur merupakan penyerahan bantuan telur (fertile fresh) dari perusahaan kepada sekolah (PAUD,TK,SD/MI, Pondok Pesantren) untuk peningkatan gizi, penanganan stunting/wasting 5 desa di Kabupaten Lampung Selatan.

Telur yang dibagikan sebanyak 126.000, 70.000 program csr dari PT. CAP dan 50.000 dari PT. Malindo. 76.000 butir telur dari PT. CAP tersebut, akan dibagikan di desa kategori Stunting yaitu Desa Kemukus dan Desa Bangun Rejo yang ada di Kecamatan Ketapang. 50.000 butir dari PT. Malindo dibagikan di pondok pesantren gontor.

4. Tujuan Inovasi

Tujuan inovasi CSR adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 dan menciptakan standar kehidupan yang lebih tinggi, dengan mempertahankan kesinambungan laba usaha untuk pihak pemangku kepentingan.

5. Manfaat Inovasi

Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi CSR sebagai berikut:

  1. Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan melakukan kegiatan CSR antara lain produk semakin disukai oleh konsumen dan perusahaan semakin diminati investor.
  2. Meningkatkan penjualan dan market share,
  3. Memperkuat brand positioning,
  4. Meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memotivasi dan mempertahankan karyawan,
  5. Meningkatkan gizi masyarakat, menurunkan jumlah anak stunting

6. Hasil Inovasi

Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: menjalin hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat, meningkatkan gizi masyarakat, akan menurunkan jumlah anak stunting, produk perusahaan semakin dikenal oleh konsumen.

Berikut Petunjuk Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :

Buku Petunjuk Inovasi Corporate Social Responsibility (CSR)

Last modified: 09/09/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber