Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, Nanang:  Desa Bumi Daya Layak Juara 1

26/06/2023

DISKOMINFO LAMSEL, Palas – Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung tahun 2023 melakukan penilaian di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Senin (26/6/2023).

Tim Penilai yang dipimpin langsung Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung Zaidirina disambut Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni Nanang Ermanto.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penilai lomba desa dari Provinsi Lampung.

“Selamat datang kepada Tim Penilai. Momentum lomba desa ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan masyarakat desa. Sehingga dapat menunjang akselerasi percepatan target pembangunan daerah,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, capaian-capaian Desa Bumi Daya sangat luar biasa. Termasuk inovasi-inovasi yang ada di Desa Bumidaya juga sangat luar biasa.

“Desa ini layak juara. Saya berharap dan kami semua berharap Desa Bumi Daya Kecamatan Palas ini dapat menjadi juara satu untuk mewakili Provinsi Lampung,” ujar Nanang.

Sementara, Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, Zaidirina menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan desa memiliki tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut Zaidirina, dengan memperhatikan tugas desa tersebut, seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada akhirnya akan menjadi tugas yang bermuara di desa.

“Oleh sebab itu, dituntut kepiawaian kepala desa untuk dapat memanfaatkan dan mendayagunakan seluruh potensi yang tersedia.  Agar dapat mendukung suksesnya pembangunan di desa,” kata Zaidirina.

Lebih lanjut Zaidirina mengatakan, sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.

“Perwujudan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini adalah  melakukan penilaian yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Guna mengetahui efektivitas status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan,” ujar Zaidirina.

Zaidirina menjelaskan, instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

“Salah satu tahapan dalam rangka evaluasi adalah acara pada hari ini, yang meliputi pada 3 bidang penilaian. Yaitu bidang pemerintahan desa, bidang kewilayahan desa dan bidang kemasyarakatan desa. Dengan 19 aspek dan 490 indikator penilaian,” tutur Zaidirina. (Nsy)

Last modified: 26/06/2023

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber