DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Perikanan Budidaya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Kamis (14/12/2023).
Kegiatan yang langsung diselenggarakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya ini berkolaborasi bersama dengan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tidak terlepas dari implementasi dari 5 program trobosan berbasis ekonomi biru, yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota, perluasan wilayah konservasi laut, pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar, pengelolaan sampah laut, dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.
Sebagai daerah yang memiliki potensi begitu besar dari sektor perikanan, Lampung Selatan menjadi sasaran yang paling tepat dalam menyelenggarakan sosialisasi terkait kebijakan perikanan budidaya sebagai langkah awal untuk meningkatkan pengelolaan perikanan bagi masyarakat melalui produktivitas, standardisasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan.
Dalam sambutannya, Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI menyatakan bahwa, “fungsi dilaksanakannya sosialisasi ini, agar sebelum diberikan bantuan oleh pemerintah terkait fasilitas budidaya ikan, terlebih dahulu masyarakat diberikan pengetahuan. Supaya, masyarakat dapat lebih mudah dalam melaksanakan budidaya setelahnya,” ujarnya.
Selain itu, Sudin juga menambahkan, jika pembekalan materi dan pemberian bantuan kepada masyarakat ini harus dilakukan sebagai upaya dalam pemenuhan gizi bagi generasi yang akan melanjutkan roda kepemimpinan menuju Indonesia Emas 2045.
Potensi besar dari sektor perikanan di Lampung Selatan, dapat dilihat dari banyaknya budidaya yang telah dilaksanakan baik budidaya di air laut, air payau, dan juga air tawar.
Dari budidaya air laut, Lampung Selatan memiliki budidaya Ikan Kerapu (Grouper) yang tersebar di Pulau Rimau Balak, Pulau Rimau Lunik, dan Pulau Condong dengan kapasitas produksi mencapai 51.000 ton dalam setahun. Selain itu, terdapat juga budidaya rumput laut (seaweed) yang berada di Kecamatan Ketapang dan Sragi dengan kapasitas produksi mencapai 300.000 ton per tahun. Selanjutnya adalah budidaya mutiara (pearl) yang terletak di Pulau Condong dan Sebuku dengan kapasitas produksi mencapai 5.000.000 butir per tahun.
Kemudian, untuk budidaya air payau, Lampung Selatan memiliki potensi pembudidayaan udang di tambak-tambak tradisional yang tersebar di Kecamatan Ketapang dan Sragi dengan kapasitas produksi 2.000 ton per tahun. Sedangkan, untuk tambak intensif terbesar terdapat pada tambak yang berada di Kecamatan Kalianda, Kecamatan Bakauheni, dan Kecamatan Ketapang dengan Kapasitas produksi mencapai 15.000 ton dalam setahun.
Sedangkan, untuk budidaya air tawar, Lampung Selatan memiliki Potensi dari budidaya Ikan Lele, Gurami, Patin, Nila, Mas, Belut, dan Ikan Hias yang tersebar di Kecamatan Penengahan, Palas, Bakauheni, Way sulan, Candipuro, Rajabasa, Natar, dan Tanjung Bintang dengan kapasitas produksi mencapai 275.000 ton dalam setahun.
Dalam sambutan Bupati Lampung Selatan, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Dwi Zatmiko, berharap jika pelaksanaan sosialisasi ini mampu mengedukasi masyarakat yang berada Way Galih, Tanjung Bintang, agar lebih memanfaatkan peluang besar yang dapat meningkatkan pendapatan guna memperbaiki perekonomian, membuka peluang usaha yang memiliki daya tarik untuk bersaing, menjaga kelestarian ikan, dan upaya dalam menjaga ketersediaan pangan.
“Saya berharap dengan adanya Sosialisasi Kebijakan Perikanan Budidaya ini, masyarakat akan memahami bagaimana meningkatkan pengelolaan sumber daya perikanan dalam rangka mendukung ketersediaan pangan, meningkatkan pengelolaan perencanaan, pengembangan, pelayanan perikanan, serta meningkatkan pengembangan usaha dan pengolahan perikanan yang optimal,” ujarnya.
Harapan juga disampaikan oleh Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Provinsi Lampung, Mulyanto, bahwa dari kegiatan ini, masyarakat diharapkan mampu memenuhi tanggung jawab dan juga turut andil serta bersinergi dalam melaksanakan pembangunan terlebih di bidang pangan bagi Indonesia dan Kabupaten Lampung Selatan Khususnya. (Abd)
Last modified: 14/12/2023