Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Inputing Data SPM Triwulan II Lampung Selatan Menjadi Yang Tertinggi Se-Provinsi Lampung

01/09/2022

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Inputing (keterisian) data mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan II Kabupaten Lampung Selatan pada aplikasi e-SPM berhasil menduduki posisi tertinggi se-Provinsi Lampung.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Lampung Selatan Muhammad Ali menjelaskan, keterisian data di aplikasi e-SPM Lampung Selatan mencapai 96,50 persen, serta berhasil berada di posisi zona hijau.

Kemudian diposisi kedua disusul oleh Kabupaten Lampung Tengah sebesar 89,50 persen dan diposisi ketiga berhasil diraih oleh Kota Metro dengan capaian inputing sebesar 87,00 persen.

“Kita berhasil berada di zona hijau karena persentasenya berada diantara 80-100 persen. Dimana, rata-rata tingkat keterisian terhadap penginputan 6 bidang SPM ini terpenuhi,” ujarnya saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, capaian keterisian data di aplikasi e-SPM menunjukkan tingkat standar mutu pelayanan pada perangkat daerah. Hal tersebut, nantinya akan berdampak pada pemenuhan pelayanan wajib dasar bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun, saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.

“SPM ini sangat berpengaruh pada terpenuhinya pelayanan dasar masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga tingkat rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Ali juga menyampaikan, penerapan SPM menjadi prioritas utama dikarenakan SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang wajib direncanakan, dianggarkan dan dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.

Oleh karena itu, dirinya akan terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM untuk melaksanakan penerapan SPM sesuai dengan indikator yang telah ditentukan dan melakukan penginputan pada aplikasi e-SPM.

“OPD pengampu SPM yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol pp, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Sosial. Masing-masing OPD memiliki indikasi penerapan SPM sesuai permendagri 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM,” ungkapnya. (ptm).

Last modified: 01/09/2022

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber