DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
Exit Meeting yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Selasa (2/4/2024), dihadiri Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto berserta jajaran.
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Sri Andayani mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
Sri Andayani menyebut, pemeriksaan berlangsung selama 50 hari, dimulai pada tanggal 4 Maret 2024 dan berakhir tanggal 2 April 2024.
“Terima kasih yang sudah mensupport kegiatan kami dalam rangka memberikan opini laporan keuangan,” ujar Sri Andriani.
Dalam kesempatan itu, Sri Andayani juga menyampaikan beberapa catatan dari Tim BPK RI Provinsi Lampung selama masa pemeriksaan.
“Kami harap catatan-catatan yang telah kami sampaikan tadi bisa ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampung Selatan sebelum penyerahan laporan keuangan,” imbuh Sri Andayani.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan yang telah disampaikan oleh BPK RI Provinsi Lampung.
“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran BPK RI Provinsi Lampung yang telah mengevaluasi kegiatan di Lampung Selatan,” kata Nanang.
Nanang Ermanto mengatakan, beberapa catatan dan masukan yang disampaikan BPK RI Provinsi Lampung akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Lampung Selatan.
Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi kesalahan berulang pada tahun yang akan datang.
“Mudah-mudahan beberapa masukan yang telah BPK RI Provinsi Lampung sampaikan ini bisa menjadi acuan untuk perbaikan Lampung Selatan kedepan,” kata Nanang. (ptm)
Last modified: 02/04/2024